: Upaya negara mendistribusikan sumber daya, pelayanan publik, dan hasil pembangunan secara adil.
: Tercapainya kesetaraan dalam hak dan kewajiban di antara semua pihak yang terlibat. : Upaya negara mendistribusikan sumber daya
: Meliputi kepedulian terhadap kaum miskin dan penghormatan terhadap martabat manusia. : Upaya negara mendistribusikan sumber daya
: Menolak perlakuan berbeda berdasarkan suku, agama, ras, golongan, gender, maupun status sosial. : Upaya negara mendistribusikan sumber daya
Keadilan sosial merupakan prinsip fundamental untuk menciptakan kesetaraan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Beberapa prinsip utamanya meliputi: